Satpol PP Sidoarjo Bongkar 21 Warung Remang-remang dan 12 Bilik Prostitusi di Krian
Senin/03/8/2026.
SIDOARJO — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo kembali melakukan penertiban bangunan liar yang diduga menjadi lokasi praktik prostitusi di Kampung Krengseng, Kecamatan Krian. Sebanyak 21 warung remang-remang dan 12 bilik prostitusi yang masih tersisa dibongkar habis menggunakan alat berat.
Pembongkaran dilakukan setelah seluruh prosedur hukum dipenuhi, meliputi pemberitahuan hingga penerbitan Surat Peringatan SP 1, SP 2, dan SP 3. Petugas juga memusnahkan barang-barang peninggalan di lokasi agar tidak dapat dimanfaatkan kembali untuk aktivitas serupa.
Kasatpol PP Sidoarjo, Yany Setiyawan, menyatakan penertiban serupa juga dilakukan di kawasan pinggir rel Randupiru, Kecamatan Candi, guna mencegah lokasi tersebut kembali dijadikan tempat prostitusi maupun peredaran minuman keras ilegal.
"Masih ada sejumlah titik lain yang akan menjadi sasaran penertiban. Kami berharap masyarakat dan pemangku wilayah ikut berperan aktif melaporkan lokasi yang masih dijadikan sarang penyakit masyarakat," tegas yany.
Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) berfungsi untuk menekan potensi penularan HIV/AIDS dengan menertibkan tempat-tempat yang rentan menjadi lokasi praktik prostitusi dan pelanggaran ketertiban umum.
Tujuan dan Peran Operasi Pekat ,
Pengawasan Tempat Rawan: Menyisir lokasi seperti warung remang-remang, kafe, atau tempat hiburan malam yang berisiko tinggi terhadap praktik hubungan seksual berisiko.
Penegakan Aturan: Menertibkan peredaran minuman beralkohol ilegal yang sering kali memicu tindakan melanggar hukum dan norma.
Pendataan dan Identifikasi: Memeriksa identitas serta melakukan pendataan terhadap warga atau pengunjung yang terjaring untuk pencegahan lebih lanjut.
Integrasi dengan Tes Kesehatan: Sejumlah razia kerap disertai langkah lanjutan berupa pendataan kesehatan atau skrining bagi kelompok rentan guna mendeteksi dini penyebaran virus HIV.
(Redaksi)
Tags
REALITAHUKUM